Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Karena kemudahan dan kecepatannya itulah, fintech menjadi sangat populer di kalangan generai milenial.

Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi; seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji; siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan.

Namun di sisi lain, dengan mudahnya untuk mendapatkan pinjaman, terkadang membuat orang terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman tersebut dan terkadang pinjaman tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. 

Keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menjadi masalah.

  1. Pastikan perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar/berizin OJK
    Berikutnya, pastikan hanya melakukan pinjaman dari perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit Fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan OJK. Anda dapat mencek legalitas perusahaan pemberi pinjaman pada website OJK www.ojk.go.id atau melalui telepon kontak OJK 157.
     
  2. Pinjamlah untuk kebutuhan yang bersifat produktif bukan konsumtif
    Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan Anda dalam melunasi tagihan-tagihan yang ada. Hindari “Gali Lubang Tutup Lubang”. Banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan sendiri.
     
  3. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan (rasio utang tidak melebihi 30 persen)
    Janganlah Anda meminjam lebih dari yang dibutuhkan, karena alasan mudahnya mendapatkan dana pinjaman. Total pinjaman maksimal 30% (rasio utang tidak melebihi 30%) dari total pendapatan bulanan Anda. Contoh: Seorang karyawan swasta dengan gaji Rp 2.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp 600.000, atau 30% dari gaji bulanan. Pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayar dan biaya hidup sehari-hari. Jangan sampai Anda malah kesulitan melunasi tagihan-tagihan yang ada.
     
  4. Lunasi cicilan tepat jumlah dan tepat waktu
    Selalu lunasi cicilan tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga yang membengkak. Tips supaya Anda tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
     
  5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum melakukan pinjaman
    Jangan pernah mengabaikan hal ini dengan alasan “butuh cepat” karena bunga dan denda ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahan fintech lending lain sebagai pembanding sebelum meminjam.
     
  6. Pahami kontrak perjanjian
    Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan dan ajukan pertanyaan jika belum jelas. Agar Anda mengetahui ketentuan dan sanksi yang didapat jika melanggar aturan dalam kontrak perjanjian.
     
  7. Kenali penipuan melalui pinjaman online
    Berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:
    • SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
      SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.
    • Tidak ada Persyaratan
      Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus. Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.
    • Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid
      Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Jika Anda tidak ingin kehilangan banyak uang, lebih bijak dan cerdaslah dalam mengelola keuangan dan melakukan pinjaman online (pinjol).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *